iklan!!!!

Isnin, 23 Januari 2012

Hukum Menikah dengan Perempuan dengan Anak Hasil Zina

1.      Sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dari penjelasan Anda dapat kami simpulkan bahwa hubungan hubungan antara perempuan tersebut dengan pacarnya diluar negeri adalah merupakan suatu tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), karena hubungan tersebut dilakukan ketika perempuan tersebut terikat status pernikahan dengan pria lain.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...